PELAKSANA PEPERA 1961 ADALAH ILEGAL

PELAKSANA PEPERA 1961 ADALAH ILEGAL

PELAKSANA PEPERA 1961 ADALAH ILEGAL..!! 

1. Latar Belakang Pepera

Pepera berakar dari konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai wilayah Papua (dulu disebut Irian Barat).

Peristiwa penting yang menjadi dasar:

* Perjanjian New York 1962

* Disepakati antara Indonesia dan Belanda, dimediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
* Mengatur:

1. Papua diserahkan sementara ke PBB (UNTEA).
2. Kemudian diserahkan ke Indonesia.
3. Indonesia wajib mengadakan penentuan pendapat rakyat sebelum akhir 1969.

2. Tujuan Pepera

Secara resmi:

* Menentukan apakah rakyat Papua:

* Tetap bersama Indonesia, atau
* Merdeka / menentukan nasib sendiri.
Ini merupakan implementasi prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination).

3. Pelaksanaan Pepera (1969)

Pelaksanaan berlangsung dari Juli – Agustus 1969 di berbagai wilayah Papua.

a. Sistem yang digunakan

Bukan “one man, one vote” (satu orang satu suara), tetapi:

* Sistem musyawarah/perwakilan (act of free choice versi Indonesia)

b. Jumlah peserta

* Sekitar 1.025 orang wakil rakyat dipilih oleh pemerintah Indonesia dari berbagai daerah.

c. Proses

* Para wakil ini dikumpulkan dalam beberapa wilayah:

  * Merauke
  * Jayawijaya
  * Paniai
  * Fakfak
  * Sorong
  * Manokwari
  * dan lainnya
* Mereka diminta menyatakan pilihan secara terbuka (bukan rahasia).

d. Hasil resmi

* 100% memilih bergabung dengan Indonesia

4. Peran PBB

* PBB mengirim utusan, yaitu:

  * Fernando Ortiz-Sanz
* Tugasnya:

  * Mengawasi pelaksanaan Pepera
  * Melaporkan hasilnya

Hasilnya kemudian:

* Diterima dalam sidang Majelis Umum PBB
* Melalui Resolusi:

  * Resolusi 2504 PBB
* PBB “mencatat” (take note) hasil Pepera, bukan secara eksplisit menyatakan “menyetujui sepenuhnya”.

5. Kritik dan Kontroversi

Ini bagian penting yang harus disampaikan secara jujur.

Banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk:

* Aktivis Papua
* Peneliti internasional
* Sebagian pengamat PBB

a. Masalah utama yang dikritik:

1. Tidak menggunakan sistem satu orang satu suara
2. Peserta sangat sedikit (1.025 orang dari ratusan ribu penduduk)
3. Tekanan dan intimidasi
* Ada laporan bahwa peserta berada di bawah tekanan militer
4.Pilihan tidak rahasia
* Dilakukan secara terbuka
5. Proses dianggap tidak bebas

b. Pandangan Indonesia

Pemerintah Indonesia berpendapat:

* Sistem musyawarah sesuai dengan budaya lokal Papua
* Pepera sah dan final
* Diakui secara internasional melalui PBB

c. Pandangan pihak kritik

Sebagian pihak menyebut Pepera sebagai:

* “tidak bebas”
* “rekayasa politik”
* bahkan menyebutnya sebagai “Act of No Choice”

6. Dampak Pepera

a. Secara politik

* Papua resmi menjadi bagian dari Indonesia (hingga sekarang)

b. Secara sosial dan sejarah

* Menjadi sumber konflik dan perdebatan panjang
* Muncul gerakan pro-kemerdekaan di Papua

c. Secara internasional

* Status Papua tetap sensitif di forum global

7. Kesimpulan Jujur

* Secara hukum internasional (formal):

  * Pepera diakui melalui PBB → Papua bagian dari Indonesia

* Secara praktik dan moral (diperdebatkan):

  * Banyak kritik serius tentang keadilan dan kebebasan proses

👉 Jadi, ada dua realitas yang harus diakui bersamaan:

1. Legalitas internasional ada
2. Legitimasi moral masih diperdebatkan

#TokohPapua
#SejarahPapua
#Papua
#Viral
Iklan ada di sini

Komentar