PELAKSANA PEPERA 1961 ADALAH ILEGAL
1. Latar Belakang Pepera
Pepera berakar dari konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai wilayah Papua (dulu disebut Irian Barat).
Peristiwa penting yang menjadi dasar:
* Perjanjian New York 1962
* Disepakati antara Indonesia dan Belanda, dimediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
* Mengatur:
1. Papua diserahkan sementara ke PBB (UNTEA).
2. Kemudian diserahkan ke Indonesia.
3. Indonesia wajib mengadakan penentuan pendapat rakyat sebelum akhir 1969.
2. Tujuan Pepera
Secara resmi:
* Menentukan apakah rakyat Papua:
* Tetap bersama Indonesia, atau
* Merdeka / menentukan nasib sendiri.
Ini merupakan implementasi prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
3. Pelaksanaan Pepera (1969)
Pelaksanaan berlangsung dari Juli – Agustus 1969 di berbagai wilayah Papua.
a. Sistem yang digunakan
Bukan “one man, one vote” (satu orang satu suara), tetapi:
* Sistem musyawarah/perwakilan (act of free choice versi Indonesia)
b. Jumlah peserta
* Sekitar 1.025 orang wakil rakyat dipilih oleh pemerintah Indonesia dari berbagai daerah.
c. Proses
* Para wakil ini dikumpulkan dalam beberapa wilayah:
* Merauke
* Jayawijaya
* Paniai
* Fakfak
* Sorong
* Manokwari
* dan lainnya
* Mereka diminta menyatakan pilihan secara terbuka (bukan rahasia).
d. Hasil resmi
* 100% memilih bergabung dengan Indonesia
4. Peran PBB
* PBB mengirim utusan, yaitu:
* Fernando Ortiz-Sanz
* Tugasnya:
* Mengawasi pelaksanaan Pepera
* Melaporkan hasilnya
Hasilnya kemudian:
* Diterima dalam sidang Majelis Umum PBB
* Melalui Resolusi:
* Resolusi 2504 PBB
* PBB “mencatat” (take note) hasil Pepera, bukan secara eksplisit menyatakan “menyetujui sepenuhnya”.
5. Kritik dan Kontroversi
Ini bagian penting yang harus disampaikan secara jujur.
Banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk:
* Aktivis Papua
* Peneliti internasional
* Sebagian pengamat PBB
a. Masalah utama yang dikritik:
1. Tidak menggunakan sistem satu orang satu suara
2. Peserta sangat sedikit (1.025 orang dari ratusan ribu penduduk)
3. Tekanan dan intimidasi
* Ada laporan bahwa peserta berada di bawah tekanan militer
4.Pilihan tidak rahasia
* Dilakukan secara terbuka
5. Proses dianggap tidak bebas
b. Pandangan Indonesia
Pemerintah Indonesia berpendapat:
* Sistem musyawarah sesuai dengan budaya lokal Papua
* Pepera sah dan final
* Diakui secara internasional melalui PBB
c. Pandangan pihak kritik
Sebagian pihak menyebut Pepera sebagai:
* “tidak bebas”
* “rekayasa politik”
* bahkan menyebutnya sebagai “Act of No Choice”
6. Dampak Pepera
a. Secara politik
* Papua resmi menjadi bagian dari Indonesia (hingga sekarang)
b. Secara sosial dan sejarah
* Menjadi sumber konflik dan perdebatan panjang
* Muncul gerakan pro-kemerdekaan di Papua
c. Secara internasional
* Status Papua tetap sensitif di forum global
7. Kesimpulan Jujur
* Secara hukum internasional (formal):
* Pepera diakui melalui PBB → Papua bagian dari Indonesia
* Secara praktik dan moral (diperdebatkan):
* Banyak kritik serius tentang keadilan dan kebebasan proses
👉 Jadi, ada dua realitas yang harus diakui bersamaan:
1. Legalitas internasional ada
2. Legitimasi moral masih diperdebatkan
#TokohPapua
#SejarahPapua
#Papua
#Viral
Iklan ada di sini
Komentar