PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak membela negara
Hak berpendapat
Hak kemerdekaan memeluk agama
Hak mendapatkan pengajaran
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban membela negara
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/99011-12-466363723031.doc
Iklan ada di sini
Komentar