Argumen Hukum Politik Papua Barat Merdeka Berdasarkan Proklamasi 14 Desember 1988

Argumen Hukum Politik Papua Barat Merdeka Berdasarkan Proklamasi 14 Desember 1988

Argumen Hukum Politik Papua Barat Merdeka Berdasarkan Proklamasi 14 Desember 1988  

Oleh Herman Wainggai

Pendahuluan: 

Politik Papua Barat Merdeka atau dikenal juga sebagai Melanesia Barat Merdeka adalah perjuangan yang tumbuh dari akar sejarah, politik, dan hukum yang melekat pada situasi Papua Barat sejak era penjajahan hingga kini. Sebagai anak bangsa Papua yang aktif memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri, saya, Herman Wainggai, telah mempertanggungjawabkan argumen hukum ini secara langsung di meja peradilan Indonesia. Saya menjalani proses hukum dan dihukum karena keterlibatan saya dalam politik Papua Merdeka, terutama berdasar pada Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 14 Desember 1988.

Artikel ini bermaksud memaparkan argumen hukum fundamental yang kami angkat, menjelaskan konteks politik yang melatarbelakangi, serta menegaskan kembali pentingnya pengakuan internasional untuk kemerdekaan Papua Barat. Saya juga akan menjelaskan konsep “Washington Solution” sebagai alternatif penyelesaian damai yang kami tawarkan kepada pemerintah Amerika Serikat dan dunia internasional.

 Latar Belakang Sejarah dan Politik

Sejak era kolonial Belanda, Papua Barat memiliki status berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya. Belanda secara resmi mengelola Papua Barat sebagai wilayah koloni tersendiri, berbeda dengan Indoneisa yang telah merdeka pada 1945. Pada tahun 1962, berdasarkan Konferensi Meja Bundar di Den Haag dan perjanjian antara Belanda dan Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diberi mandat sementara untuk mengelola wilayah tersebut sebelum ditentukan status akhirnya.

Namun, pengaturan ini berakhir dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, yang prosesnya dipertanyakan secara internasional dan dinilai tidak memenuhi standar demokrasi dan kebebasan berpendapat, menurut banyak laporan independen. Situasi tersebut kemudian memicu munculnya gerakan politik dan perjuangan bersenjata menuntut kemerdekaan Melanesia Barat / Papua Barat berdasarkan hak penentuan nasib sendiri (self-determination).

Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 14 Desember 1988  

Proklamasi ini merupakan pernyataan resmi dari para pemimpin dan rakyat Papua Barat yang menyatakan kemerdekaan mereka dari Indonesia dan penegasan kedaulatan nasional Papua Barat. Proklamasi ini menjadi titik tolak legalitas perjuangan Papua Merdeka di mata rakyat Papua sendiri dan juga sebagai bukti bahwa perjuangan kami berlandaskan niat dan cita-cita kemerdekaan yang sah.

Proklamasi 14 Desember 1988 ini juga menjadi landasan utama argumen hukum kami yang kami bawa hingga meja peradilan di Indonesia, meskipun kemudian saya dihukum karena aktivitas politik ini. Ini membuktikan bahwa persoalan ini bukan sekedar pemberontakan, melainkan sebuah tuntutan hukum dan politik yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia dan dunia internasional.

Argumen Hukum Internasional Mengenai Melanesia Barat / Papua Barat  

1. Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-determination)  

Hak ini diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pasal 1(2) dan Pasal 55), Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Rakyat Kolonial (Resolution 1514 (XV), 1960), dan banyak instrumen hak asasi internasional lainnya. Rakyat Papua Barat sebagai masyarakat asli yang termasuk dalam kategori “rakyat kolonial” berhak menentukan nasib sendiri, termasuk memilih kemerdekaan sebagai opsi lawfully.

2. Non-Integrasi Melalui Penentuan Pendapat Rakyat yang Adil  

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang menjadi dasar integrasi Barat ke dalam wilayah Indonesia adalah kontroversial berdasarkan banyak laporan internasional, termasuk lembaga independen dan pakar HAM. Oleh karena itu, dalam hukum internasional, klaim kedaulatan Indonesia atas Papua Barat harus dievaluasi ulang dengan prosedur yang demokratis, transparan, dan adil.

3. Status Melanesia Barat / Papua Barat Sebagai Wilayah Terjajah dan Penundaan Dekolonisasi  

Sejumlah organisasi internasional dan pengamat politik menganggap Papua Barat sebagai wilayah yang secara de facto dan de jure masih menghadapi situasi penjajahan (colonial occupation). Pandangan ini memperkuat argumentasi kami untuk memperbaiki status Papua Barat dengan prosedur yang diakui secara internasional.

 Pengalaman Saya di Meja Peradilan Indonesia  
Saya, Herman Wainggai, pernah diproses hukum dan dihukum karena menyuarakan dan memperjuangkan politik Papua Merdeka berdasarkan Proklamasi 14 Desember 1988. Proses hukum yang saya lalui menjadi bukti bahwa politik ini bukan sekedar aspirasi biasa, melainkan masalah yang berujung pada penindasan hukum oleh negara.

Namun, pengalaman ini juga menguatkan keyakinan saya bahwa perjuangan kami harus terus dilanjutkan secara hukum, damai, dan sesuai dengan norma internasional, agar hak-hak rakyat Papua Barat diakui dan tidak lagi diabaikan.

 "Washington Solution": Proposal Diplomasi untuk Penyelesaian Damai  

Dalam geopolitik global saat ini, kami menyadari bahwa penyelesaian masalah Papua Barat memerlukan peran aktif komunitas internasional, khususnya negara-negara adikuasa seperti Amerika Serikat. Oleh karena itu, kami telah menulis dan mengajukan sebuah paper yang kami namakan “Washington Solution” kepada pemerintah AS, yang menawarkan:

1. Pengakuan atas hak penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat  / Melanesia Barat 

2. Pendekatan diplomatik yang melibatkan PBB dan PIF sebagai mediator  

3. Dialog damai antara Pemerintah Indonesia dan perwakilan Melanesia Barat / Papua Barat untuk mencapai solusi final dan berkeadilan  

4. Dukungan internasional agar proses penentuan nasib sendiri dijalankan secara bebas, adil, dan demokratis dengan pengawasan global  

Proposal ini mendasarkan diri pada prinsip-prinsip hukum internasional dan aspirasi rakyat Papua Barat yang telah lama terabaikan.

Kesimpulan dan Seruan: 

Politik Papua Barat Merdeka adalah persoalan hukum dan kemanusiaan yang sah berdasarkan Proklamasi 14 Desember 1988 dan prinsip-prinsip hukum internasional. Pengalaman pribadi saya menunjukkan bahwa perjuangan ini tidak mudah, tetapi merupakan sebuah tuntutan yang mesti dihormati oleh Indonesia dan dunia.

Kami menyerukan agar pemerintah Indonesia membuka dialog yang tulus dan dialogis, serta komunitas internasional memberi perhatian serius untuk memungkinkan pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat. Hanya dengan pengakuan dan dialog damai, masa depan Papua Barat yang damai, adil, dan bermartabat dapat terwujud.

Website / Referensi : 

- United Nations General Assembly Resolution 1514 (XV) “Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples” (1960)  

  [https://undocs.org/A/RES/1514(XV)](https://undocs.org/A/RES/1514(XV))  
- United Nations Charter, Pasal 1 (2) dan Pasal 55  

  [https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text](https://www.un.org/en/about-us/un-charter/full-text)  

https://westpapuanationalauthority.org
Iklan ada di sini

Komentar