ANEKSASI BANGS PAPUA KEDALAM NKRI

ANEKSASI BANGS PAPUA KEDALAM NKRI

61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Sejak 1 Mei 1963 Sampai 1 Mei 2024 , Bergabung Kedalam Bingkai Kolonial Indonesia [ Jalan Awal Manipulasi Sejarah, Eksploitasi Sumber Daya Alam, Air, Dan Genosida Terhadap Rakyat Bangsa Papua ]

Wilayah Papua telah lama menjadi wilayah sengketa / perebutan antara kolonial Indonesia, kolonial Belanda dan kolonial sekaligus kapitalis Amerika dan untuk menyelesaikannya telah dilakukan beberapa kali negosiasi dalam menentukan status Papua bersama kolonial Indonesia ataukah kolonial Belanda akhirnya Perjanjian Linggadjati tentang perdebatan Papua pun terjadi antara kedua pihak pada 15 November 1946 dan dilanjutkan dengan Konferensi Meja Bundar antara kolonial Belanda-Indonesia tahun 1949 kedua pihak membahas juga soal Papua Barat. Namun dari Perjanjian Linggarjati dan Konferensi Meja Bundar status Papua masih tidak ada akhirnya.

Kolonial Indonesia mendapatkan dukungan dari Internasional untuk Negosiasi bersama kolonial Belanda, akan tetapi kolonial Belanda bersih keras untuk wilayah Papua tetap bagian dari kekuasaannya sehingga pada 1956 kolonial Belanda mengamandemen kan konstitusi bahwa Papua bagian dari Kerajaan kolonial Belanda.

Rakyat Bangsa Papua  yang melihat situasi objektif ini kemudian mulai mengkonsolidasikan diri dan berfikir untuk Nasib masa depannya sendiri terlepas dari kolonial indonesia belanda maupun kolonial kapitalisme  Amerika Serikat. Kemudian di Tanggal 1 Desember 1961 Bangsa Papua Mendeklarasikan Kemerdekaannya Sebagai Sebuah Negara Yang Merdeka Yang Telah Diakui Dan Sah Secara de Vakto Maupun De jure.

Namun Kolonial Indonesia (Soekarno) menanggapinya dengan mendeklarasikan Tri Komando Rakyat (Trikora) pada 19 desember 1961 yang isinya ; 1.Bubarkan negara boneka Papua buatan Belanda, 
2.Kibarkan sang merah putih di seluruh Irian barat dan 3.bersiaplah melakukan mobilisasi umum.

Dari ambisi kolonial Belanda maupun kolonial  Indonesia untuk merebut Papua Barat ini kemudian melahirkan Perjanjian New York (New York Agreement ) dan (Roma Agrement). Dari Perjanjian tersebut dan dengan tekanan oleh kapital Kolonial Amerika Serikat  dan sebagai implementasinya pada 01 Mei 1963 kolonial Belanda mentransfer pemerintahan Bangsa Papua Ke Untea (United Nation Temporary Eksekutif  Authority) kolonial Indonesia menerima Transfer Papua Barat ke kolonial Indonesia dengan jaminan penuh oleh Untea bahwa kolonial Indonesia harus memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Untuk Bangsa Papua Dengan Sesuai Keinginan Rakyat Bangsa Papua .

Dari situasi objektif ini kolonial indonesia yang katanya Negara Demokrasi bukannya memberikan kebebasan bagi Bangsa Papua Papua Untuk Menentukan Nasibnya Sendiri ,namun Kolonial indonesia lagi-lagi memaksakan Rakyat Bangsa Papua untuk menerima paket kebijakan Otsus jilid 2 yang disahkan secara sepihak oleh Jakarta melalui UU no 2 tahun 2021 tanpa melibatkan Rakyat Bangsa Papua,  hal ini semakin memperjelas bahwa Kolonial Indonesia memang benar-benar adalah Kolonial Bagi  Bangsa Papua. Pemekaran daerah otonomi baru dan pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan dll) merupakan akses yang dibangun untuk memperlancar perputaran modal besar/eksploitasi besar-besaran diatas tanah papua tanpa memperhatikan nasib hidup masa depan Rakyat Bangsa Papua 

Sebagai subjek maupun objek dari Tanah Papua itu sendiri.dan yang diuntungkan hanyalah para pemilik modal dan elit elit birokrat yang berkepentingan diatas Tanah papua.

Bertolak Belakang Dari Sejarah Dan Situasi-situasi Yang Terus Berkembang Dan Terjadi Sampai Hari Ini.

 Maka, Dapat Dilihat Bahwa Tidak Akan Pernah Ada Masa Depan Selama Bangsa Papua Masih Berada Didalam Ketiak Kolonial Indonesia Dan Hanya Dengan Menentukan Nasibnya Sendiri Bangsa Papua Akan Terbebas Dari Segala Bentuk Penindasan Militerisme,Kolonialisme, Dan Tuannya Kapitalisme , Imperialisme

#HancurkanImperialisme
#UsirKapitalisme
#HapuskanKolonialisme
#LawanMiliterisme
#JagaTanahAdat
#SelamatkanMasyarakatAdatPapua
#SolidaritasTanpaBatas
Iklan ada di sini

Komentar