KEMBALI KE HONAI DAN TUNGKU API
(Roap Map Menuju Papua Tanah Damai)
*Siorus Ewanaibi Degei
“WARGA PAPUA SEBAIKNYA MINTA PEMEKARAN NEGARA, BUKAN PROVINSI” Filep Karma.
Duduk Perkara
Kenapa Generasi Milenial Papua Mesti Menghadapi Fenomena DOB? Bagaimana generasi Milenial menghadapi fenomena DOB di Papua? Apa metode, tahapan, dan proses yang terbaik bagi generasi Milenial untuk menghadapi fenomena DOB? Apakah dengan menggunakan pendekatan represif-progresif atau persuasif-akomodatif? Apa konsep dan mekanisme yang terbaik bagi generasi Milenial West Papua berhadapan dengan fenomena daerah otonomi baru? Sudah sejauh mana komitmen dan konsistensi generasi Milenial Papua menghadapi fenomena pemekaran di West Papua?
Pertama, empat akar masalah West Papua hemat LIPI adalah kegagalan pembangunan, marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik wilayah Papua.
Kedua, dalam diskusi bertajuk “Diskusi Publik Dalam Rangka Dialog Jakarta-Papua Dan Pemilu 2014 Dalam Rangka Penerimaan Penghargaan The Tji Hakson Justice and Peace Award 2013″, di Aula Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Fajar Timur, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Senin (15/4) siang.
Pater Neles Tebay, Pr. Mengemukakan, setidaknya ada lima indikator, di antaranya pengibaran bendera Bintang Kejora, adanya tuntutan referendum, adanya tuntuan Papua merdeka, stigma separatis terhadap orang Papua dan berbagai kekerasan, seperti penembakan terhadap warga sipil dan aparat.
Terkait konflik yang ditimpa masyarakat Papua itu, menurut dia, pemerintah sudah menggunakan metode pendekatan hukum, kekerasan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus). “Menurut saya, ketiga pendekatan di atas belum mampu menuntaskan konflik di Papua. Sehingga harus ada solusi baru. Perlu dialog damai yang melibatkan pihak lain,” katanya, (https://arsip.jubi.id/lima-indikator-konflik-di-papua/, 14/05/2023).
DOB Otsus: Peluang atau Tantangan? (Sebuah Dualisme Dilematis Eksistensial di Papua)
“Jika Papua Dimekarkan, Natalius Pigai: Orang Papua akan Beli Senjata dan Bom Lawan Aparat.” Natalius Pigai, Eks Komisioner Komnas HAM dan Pejuang Kemanusiaan Asal Papua, (https://fajar.co.id/2022/01/27/jika-papua-dimekarkan-natalius-pigai-orang-papua-akan-beli-senjata-dan-bom-lawan-aparat/2/, 15/05/2023, pkl. 07:10 WPB).
Tantangan: Mengancam Eksistensi OAP
Terima Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Berarti Anda Menerima Ancaman Terhadap Keberadaan Anda. Minta Pemekaran Berarti Anda Mengancam Diri Sendiri.
Konsekuensi logisnya: Tolak DOB Otsus, Referendum/Merdeka; Evaluasi DOB kOtsus Secara dialogis.
Peluang: Memproteksi Eksistensi OAP
Gunakan DOB Otsus sebagai Bumerang bagi keutuhan NKRI.
Masuk Lewat Dong Pu Pintu (Sistem: DOB Otsus dll), Keluar Lewat Tong Pu Pintu (Pembebasan Bangsa); Radar Pola Musa.
Apa Itu Otsus? (Plus-Minus Seputar Polemik Dialektis Otsus di West Papua)
-Uang Tutup Mulut, Mata, Hati, Hidung, Otak, Telinga dan Sekucur Tubuh Bangsa Papua, agar Bangsa Papua cacat atas potret Spiritsida, Etnosida, Genosida dan Ekosida di West Papua (Kolonialisme, Kapitalisme, Imperialisme, dan Feodalisme).
-Win-win Solution atau Jalan Tengah Atas Tuntutan Merdeka dari bangsa Papua dan NKRI Harga Mati dari Negara Indonesia.
-Pater Dr. Neles Kebadabi Tebay: Otsus: Otonomi Kasus.
Pendeta Dr. Benny Giyai: Otsus: Gula” Politik, Kue Politik Jakarta.
Adama Russell Black: DOB Otsus: Politik Gorengan cum Babi Berpolitik ala NKRI vs Perjuangan Papua Merdeka: Politik Barapen ala Bangsa West Papua.
Papua pimpin diri sendiri dalam bingkai NKRI
Juru Kesejahteraan Bagi Papua
Apa Itu DOB/Pemekaran? (Plus-Minus Polemik Dialektis DOB di West Papua)
Tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022).
Tiga undang-undang tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Daerah Operasi Baru
Pemukiman Koloni (Transmigrasi, Urbanisasi)
Devide Et Imperia (Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi).
Ambisi Jakarta dan beberapa elite korup Papua, Rakyat Papua Tolak, Tapi Jakarta dan kronik-kroniknya “Kepala Batu” loloskan DOB Otsus.
Marthen Goo: DOB Terlalu Sentralistik, Tidak Sesuai UU DOB, Desentralisasi Asimetrik: Upaya Penyelesaian Problematika, (bdk. Temuan LIP 2009 dan 5 Indikator Konflik Papua Menurut Pater Neles Tebay), (https://youtu.be/aJv5f0GhtZQ, Polemik Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua, 14/05/2023, pkl. 09:00 WPB).
Mediang Mambra Filep Karma: Rakyat Papua Bukan Minta Pemekaran Provinsi, Rakyat Papua Minta Pemekaran Negara West Papua.
RPJMN: Agenda Perburuan Harta Karun di West Papua: Road Map Penjajah Indonesia dan Sekutunya di West Papua. RPJM Sebagai Skandal “Perampokan” SDA Papua: Agenda Khusus di balik Dob dan Otsus.
Indonesia telah mengagendakan eksploitasi alam Papua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 (RPJMN 2020-2024).
Dalam RPJMN tersebut pemerintah akan mendirikan Smelter/Pabrik Peleburan Konsetrat Tambang dan Sumur Bor.
Ada 23 Smelter dan 27 Sumur Bor yang akan dibangun di teritori bumi cendrawasih, yakni Laapago (14 Sumur Bor; Kab. Yalimo, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Nduga, Jayawijaya dan Yahukimo). Meepagoo 2 Sumur Bor (Kab. Deiyai, Intan Jaya dan Mimika). Bomberai 10 Sumur Bor (Kab. Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Maybrat, Tambrauw, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Pengunungan Arfak). Mamta 1 Sumur Bor (Kab. Mamberamo).
Pembangunan sarana-sarana penunjang di atas sangat penting untuk mempermudah operasional Smelter dan Sumur Bor, sehingga memang proyek ini sudah, tengah dan akan terus gencar berlangsung.
Untuk menunjang pembangunan 23 Smelter dan 27 Sumur di atas, maka diperlukan sarana-sarana penunjang, di antaranya; 1). Tiang Listrik; 2). Telkomsel/Jaringan Internet; 3). Sarana Transportasi Darat (Jalan Trans dan Jalan Lingkar), Transportasi Laut (Pelabuhan); Transportasi Udara (Bandara).
Guna mempercepat, mempermulus dan memperhalus RPJM di atas, maka Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Siapakah Itu Milenial (Mahasiswa)?
Pertama, Guardian of Value (Penjaga Nilai); Konsisten Menolak DOB Otsus, Boikot Pemilu 2024; Sekali Tolak Tetap Tolak Tanpa Kompromi, Permisif, Akomodatif dan lainnya.
Kedua, Agent of Change (Agen Perubahan); Olah Alam (Tanah, Sungai, Laut, Danau, Hutan, Gunung, dan Lembah); Kaderisasi dan Regenerasi di Segala Bidang (Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi).
Ketiga, Social Control (Pengontrol Sosial); Tampil Kritis, Analitis dan Objektif; Kritik, Otokritik (KOK) dan Prokritik.
Keempat, Iron Stock (Generasi Penerus); Belajar Bahasa, Budaya, Sejarah, Perabadan; Cari, Temukan, dan Tanamkan Nasionalisme dan Patriotisme Kepapuaan Yang Sejati.
Kelima, Moral Force (Kekuatan Moral); Protektor Nilai-nilai Kehidupan Yang Baik dan Benar Bersumberkan Pada Hukum Adat (Alam dan Leluhur), Agama dan Pemerintah (Hukum Lokal, Nasional, Regional dan Global).
Status Politik West Papua: Provinsi atau Koloni?
Provinsi: Status Politik Sudah Final: Diperlakukan Sama dengan Provinsi lainnya? (minimal di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Rakyat)
Koloni: Fenomena Spiritsida, Etnosida, Genosida dan Ekosida.
Rekomendasi
Dekonstruksi dan Rekonsiliasi Minsed/Paradigma Generasi Milenial Papua bahwa DOB Otsus: Jabatan dan Uang Darah (Manusia, Alam dan Leluhur OAP).
Boikot Pemilu Serentak 2024, (Ikut Memilih, Tapi Hanguskan Suara; Coblos Sana-sini).
Tolak Pembangunan Dalam Bentuk Apapun (Jalan, Jembatan, Telkomsel, Tower, Bandara dan Pelabuhan; Sarana-prasarana Agenda Perburuan Harta Karun di West Papua).
Stop Kawin Amber: Penangkal Operasi “Paha Putih”, “Mujair” dan “Kopi Susu”; Stop Jual-beli Marga Kembali ke Spritualitas Nama Adat dan Marga.
Kembali Pulihkan Eksistensi Diri di Kampung Halaman (Buna Makii dan Ukauwo) sebagai Tempat Charge
Kembali ke Honai dan Tungku Api (Odaa Owadaa/Utu Dapopa Kataimutatai).
Lampiran Sumber
https://www.detikpapua.com/2023/04/27/kembali-ke-honai-dan-tungku-api/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 06:50 WPB.
https://www.detikpapua.com/2023/04/17/kesenjangan-ekonomi-dalam-fenomena-dob-dan-otsus-di-papua/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 06:59 WPB.
https://www.detikpapua.com/2023/03/03/oap-atau-opp-1-4/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 06:55 WPB.
https://www.detikpapua.com/2023/03/03/oap-atau-opp-2-4/, 14/05/2023, pkl. 06:56 WPB.
https://www.detikpapua.com/2023/03/03/oap-atau-opp-3-4/, diakses pada 14/05/2023, pkl. 06:56 WPB.
https://www.detikpapua.com/2023/03/03/oap-atau-opp-4-4/, diakses pada Minggu, 14/06/2023, pkl. 06:57 WPB.
https://jubi.id/opini/2022/quo-vadis-petisi-rakyat-papua-tolak-dob/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 07:01 WPB.
https://jubi.id/opini/2022/boikot-pemilu-2024-di-papua-1-2/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 07:02 WPB.
https://jubi.id/opini/2022/boikot-pemilu-2024-di-papua-2-2/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 07:03 WPB.
https://jubi.id/opini/2022/dekonstruksi-dan-rekonsiliasi-intelektualitas-papua-refleksi-atas-aksi-ustj/, diakses pada Minggu, 14/05/2023, pkl. 07:04 WPB.
)* Penulis Adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat-Teologi “Fajar Timur” Abepura-Papua.
Iklan ada di sini
Komentar