Kausalitas Hukum Pidana Secara umum setiap peristiwa sosial menimbulkan satu atau beberapa peristiwa sosial yang lain, demikian seterusnya yang satu mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab akibat. Hal ini disebut hubungan kasual yang artinya adalah hubungan sebab akibat atau kausalitas. Hubungan sebab akibat adalah hubungan logis dan mempunyai mata rantai dengan peristiwa berikutnya. Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab dan penyebab ini sekaligus menjadi sebab dari sejumlah peristiwa yang lain.Ajaran kausalitas dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dimaknai sebagai suatu ajaran yang mencoba mengkaji dan menetukan dalam hal apa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehubungan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi sebagai akibat rangkaian perbuatan yang menyertai peristiwa-peristiwa pidana tersebut.[1]
Sisi lain yang tak kalah penting bahwa dalam mempelajari Ajaran kausalitas disamping melihat hubungan logis antara sebab dan akibat untuk menentukan pertanggungjawaban pidana maka ajaran kesalahan menjadi suatu hal perlu dikaitkan sehubungan dengan hal tersebut di atas. Ajaran kausalitas sering dikaitkan dengan unsur perbuatan yang menjadi dasar dari penentuan apakah seorang sudah melakukan suatu tindak pidana atau tidak (apa ada unsur kesalahan di dalamnya). Dalam penentuan dasar pertanggungjawaban pidana seseorang, dimana adanya kontrol pelaku (sebagai kehendak bebas keadaan lainnya di luar kehendak pelaku) sebagai penyebab, maka unsur kesalahan menjadi penting. Unsur kesalahan menjadi unsur yang menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana dalam hubungannya dengan ajaran kausalitas.[2]
Sehubungan dengan kontrol pelaku sebagai kehendak bebas untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan, misalnya A mengendarai motor tiba-tiba diserempet oleh mobil truk yang dikemudikan oleh B dan A terjatuh di jalan, ketika terjatuh A ditabrak oleh C yang ternyata saat C mengemudi tiba-tiba kemudi stir mobil oleh D dengan tangannya diarahkan paksa ke A sehingga terjadi kecelakan maut. Apakah B, C, atau D yang dipertanggungjawabkan terhadap matinya A? Tentunya hal ini tidak terlepas dari unsur kesalahan dalam menilai kausalitas.
Dalam hubunganya dengan suatu keadaan di luar kehendak pelaku sebagai penyebab, misalnya A menabrak B sehingga B kehilangan banyak darah, karena itu B secepatnya dibawa ke rumah sakit. Sayangnya di rumah sakit A tidak mendapatkan perawatan segera karena dokter terlambat datang. Sementara saat dokter datang, peralatan kesehatan yang dipakainya tidak higienis, sehingga keesokan harinya B meninggal. Dalam peristiwa ini apakah penyebab meninggalnya B karena tertabrak atau lambatnya penanganan dokter atau karena peralatan yang dipakai tidak higienis?
Dalam kedua contoh kasus tersebut diatas tampak bahwa dalam mempelajari ajaran kausalitas sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana, tentunya tidak terlepas kaitannya dengan unsur kesalahan yang ada pada diri pelaku kejahatan. Hal ini menjadi penting untuk memahami apakah perbuatan yang merupakan salah satu peristiwa yang menjadi mata rantai terwujudnya tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang atau tidak. Atau ada seseorang yang harus berbuat tetapi tidak melakukan perbuatan sesuai kewajibannya, misalnya petugas rumah sakit yang lalai menyiapkan peralatan kesehatan sehingga penggunaan alat tidak higienis yang mengakibatkan infeksinya luka pasien adalah merupakan suatu hal yang turut dan perlu dipertimbangkan dalam penentuan unsur kesalahan (pertanggungjawaban pidana).[3]
Berdasarkan literatur, teori-teori kausalitas sangat banyak, tetapi dapat digolongkan menjadi 2 (dua) golongan besar, yaitu: (1) teori Conditio sine qua non (teori syarat), dan (2) teori Adequate. Kedua teori tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Teori Conditio sine qua non (teori syarat).
Teori conditio sine qua non dikemukakan oleh Von Buri, yang berpendapat bahwa: suatu perbuatan atau masalahnya haruslah dianggap sebagai “sebab” dari suatu akibat, apabila perbuatan atau masalah itu merupakan syarat dari akibat itu. Oleh karena itu harus diselidiki dulu perbuatan atau masalah mana yang merupakan syarat dari suatu akibat. Apabila perbuatan itu atau masalah itu tidak dapat ditiadakan untuk timbulnya akibat itu, maka perbuatan atau masalah itu adalah “sebab”.[4] Dengan demikian menurut Von Buri, bahwa: “semua syarat yang turut menyebabkan suatu akibat dan tidak dapat ditiadakan dalam rangkaian faktor-faktor yang bersangkutan, harus dianggap “sebab” (causa) dari akibat itu”. Hal ini karena tiap-tiap perbuatan atau masalah itu merupakan syarat dan harus dianggap sebagai sebab, maka syarat-syarat itu mempunyai nilai yang sama.[5]
Teori conditio sine qua non menyamakan antara syarat dengan sebab. Dalam hal-hal tertentu keduanya harus dibedakan terutama dalam hukum pidana untuk menentukan unsur pertanggungjawaban pidana dari rangkaian perbuatan itu, haruslah dipilih perbuatan yang secara hukum bahwa perbuatan itu sangat membahayakan kepentingan hukum seseorang secara langsung. Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan-pembatasan tentang perbuatan yang dapat dinilai sebagai sebab timbulnya akibat. Menurut Andi Sofyan,[6] teori yang membatasi pada keadaan atau perbuatan tertentu yang dapat dipandang sebagai sebab timbulnya akibat
Tindak Pidana yang Memerlukan Ajaran Kausalitas
Dalam hukum pidana Indonesia, ajaran kausalitas dipergunakan pada tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. Artinya diluar ketiga jenis tindak pidana tersebut tidak mungkin menggunakan ajaran kausalitas untuk dapat meminta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Meskipun demikian Roeslan Saleh pernah mengatakan dalam hal-hal tertentu ajaran kausalitas bisa juga digunakan untuk tindak pidana formil.[5] Namun beliau tidak merinci tindak pidana formil seperti apa yang bisa menggunakan ajaran kausalitas.
Tindak Pidana Materiil
Tindak materiil adalah tindak pidana yang perumusannya ditujukan pada pada munculnya akibat yang dilarang, jadi yang dilarang adalah setelah munculnya akibat tersebut,[6] unsur akibat ditentukan dalam rumusan pasal. Adakalanya akibat tidak langsung muncul seketika, tetapi terpisah oleh waktu, dengan kata lain munculnya akibat baru ada belakangan sejak dilakukannya perbuatan tersebut.[7] Secara teoritis, ditemukannya juga tindak pidana formil, yang rumusannya tidak menentukan akibat yang dilarang muncul, namun ketika wujud dari perbuatan yang dilarang tersebut sudah dilakukan tanpa harus menunggu akibatnya. Pada tindak pidana materiil yang dibicarakan adalah akibat “konstitutif” yaitu akibat yang nyata-nyata disebutkan dalam rumusan tindak pidana, sedangkan pada tindak pidana yang dirumuskan secara formil, suatu akibat tertentu dapat memberatkan atau meringankan pidana, namun tanpa akibat yang dilarang muncul, pelaku sudah dapat dipidana.
Terkait dengan rumusan tindak pidana ini, secara teoritis ditemukan ada dua fungsi rumusan tindak pidana yaitu bertalian dengan penerapan secara kongkrit asas legalitas dimana sanksi pidana hanya dapat diberikan terhadap perbuatan yang lebih dahulu dirumuskan dalam peraturan perundangan. Fungsi kedua dari rumusan tindak pidana adalah sebagai fungsi petunjuk bukti yang dikenal dalam hukum acara pidana. Rumusan tindak pidana harus bisa dibuktikan menurut hukum. Dengan kata lain semua unsur yang tercantum dalam rumusan tindak pidana harus dibuktikan menurut aturan hukum acara pidana. Unsur-unsur tersebut sebagai peryaratan tertulis untuk dapat dipidana, semua unsur harus dapat dibuktikan.
Tindak Pidana yang Dikualifisir oleh Akibatnya
Delik yang dikualifisir oleh akibatnya yaitu dimana karena timbulnya suatu akibat yang tertentu, ancaman pidana terhadap delik tersebut diberatkan. Misalnya penganiyaan biasa diancam dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan (pasal 351 ayat 1 KUHP), tetapi jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka-luka berat pada korban maka ancaman hukumannya diberatkan menjadi 5 tahun (pasal 351 ayat 2 KUHP) dan jika menimbulkan kematian pada korban ancaman hukumannya maksimum 7 tahun (pasal 351 ayat 3 KUHP).[10]
Dalam menghadapi tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya, pemberatan tidak didasarkan pada kesalahan terdakwa tetapi timbulnya akibat yang memberatkan yang secara objektif ditentukan oleh perbuatannya. Dalam hal ini van Hamel memberikan komentar khusus terkait dengan tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya yaitu :
adalah keliru mengadakan pemberatan pidana tanpa melihat kesalahan, padahal yang penting dalam hukum pidana modern justru sikap batin terdakwa itu;
jika toh kita masih mempertahankan adanya macam atau jenis delik tersebut cukuplah apabila ancaman pidana bagi delik itu ditinggalkan sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat daripada delik biasa apabila ada akibat yang timbul daripadanya.
Hazewinkel Suringa tidak meragukan bahwa pada delik-delik yang dikualifisir oleh akibatnya ada “hubungan kausal yang murni yaitu dengan sempurnanya dan cukup bagi pemberatan pidana”. Noyon-Lengemeyer berpendapat bahwa pembentuk undang-undang menginginkan pada waktu itu bahwa haruslah dibuktikan bahwa akibat itu dikehendaki inkonkreto.[12]
Roeslan Saleh punya pandangan yang berbeda, penganiayaan yang berakhir dengan kematian tidak bisa dikualifikasi dengan pembunuhan. Kenyataan bahwa ada akibat kematian yang tidak dikehendaki oleh pelaku berlaku sebagai keadaan yang memberatkan. Baginya, kejadiaan demikian tetap dikualifikasi sebagai penganiayaan, dengan akibat yang tidak diinginkan sebagai keadaan yang memberatkan. Hubungan kausal murni sudah terbangun dengan sempurna untuk mempertanggungjawabkan akibat-akibat yang tidak dikehendaki dengan cara yang berbeda.
Sebagai penutup dari perdebatan ini patut dikemukakan pandangan Hans Schultz seorang penulis berkebangsaan Swiss yang mengatakan bahwa akibat-akibat itu dapat dijadikan beban bagi si pembuat, walaupun dia sendiri tidak menginginkan hal-hal tersebut, tidak mengetahuinya dan juga tidak dapat menduganya, atau mungkin perlu menduganya, tidak diragukan lagi bahwa asas kesalahan telah dilanggar oleh si pembuat.
Tindak Pidana Omisi yang Tidak Murni
Dalam delik pembunuhan, hukum pidana memberikan ancaman hukum kepada kejahatan yang mengakibatkan matinya seseorang. Namun hukum pidana tidak memberikan spesifikasi perbuatan apa yang dilarang yang mengakibatkan matinya orang tersebut. Hukum pidana pada umumnya menghukum seseorang yang melakukan perbuatan sehingga perbuatannya tersebut menimbulkan kematian, namun hukum pidana juga menghukum seseorang yang gagal dalam mencegah sebuah perbuatan yang mengakibatkan matinya orang. Dalam hal ini sudah masuk pada area yang lebih dikenal dengan melakukan perbuatan (commission) dan tidak melakuan perbuatan/membiarkan (ommission).
Secara umum omission diartikan sebagai seseorang yang memiliki kewajiban hukum[16] seharusnya mencegah terjadinya kejahatan/bahaya bagi orang lain namun tidak melakukannya, dia dapat dihukum sebagaimana dengan orang yang menimbulkan kejahatan/bahaya.[17] Hampir sama dengan konsepsi tersebut, Satochid Kartanegara menyatakan bahwa bila seseorang tidak berbuat, sedangkan ia mempunyai kewajiban untuk berbuat, maka keadaan yang demikian dianggap sebagai sebab daripada akibat.[18] Sementara itu, menurut D. Schaffmeister tindak pidana omisi yang tidak murni (commissio per omission) berarti menyebabkan timbulnya akibat karena kelalaian. Tindak pidana omisi yang tidak murni hanya memiliki lingkup terbatas, dimana si pembuat memiliki kewajiban untuk berbuat.
Teori mengindividualisir (teori khusus). Teori ini mengadakan pembatasan antara syarat dengan sebab secara pandangan khusus yaitu secara konkrit mengenai perkara tertentu saja. Caranya mencari sebab adalah setelah akibatnya timbul (post factum) yaitu dengan mencari keadaan yang nyata (in concreto), dari rangkaian perbuatan-perbuatan dipilih satu perbuatan yang dapat dianggap sebagai sebab dari akibat. Kelompok teori yang termasuk dalam golongan ini adalah:
Teori Pengaruh Terbesar/der meist wirksame bedingung dari Birkmayer. Menurut teori ini bahwa dari rangkaian faktor-faktor yang oleh Von Buri diterima sebagai sebab, maka dicari faktor yang dipandang paling berpengaruh atas terjadinya akibat yang bersangkutan. Syarat yang harus dianggap sebagai sebab atas terjadinya akibat adalah syarat yang paling besar pengaruhnya/syarat yang paling kuat pengaruhnya (Birkmayer)/syarat yang paling dekat (Jan Remmelink) kepada timbulnya akibat itu. Misalnya jika dua kuda menghela sebuah kereta maka berjalannya kereta itu adalah disebabkan oleh tarikan dari salah seekor kuda yang terkuat diantaranya.
Teori yang Paling Menentukan gleichgewicht atau uebergewicht dari Karl Binding. Binding merupakan ahli yang mengusung teori ini dengan asumsinya bahwa sebab dari suatu perubahan adalah identik dengan perubahan dalam keseimbangan antara faktor yang menahan (negatif) dan faktor po Faktor positif adalah yang memiliki keunggulan terhadap syarat-syarat negatif. Satu- satunya sebab ialah faktor atau syarat yang terakhir yang mampu menghilangkan keseimbangan. Syarat yang harus dianggap sebagai sebab adalah syarat positif (yang menjurus kepada timbulnya akibat) untuk melebihi syarat negatif (yang menahan timbulnya akibat).
Teori Kepastian/die art des werden dari Kohler. Menurut teori ini bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifat menimbulkan akibat. Ajaran Kohler ini merupakan variasi dari ajaran Birkmayer yang bukanlah mana yang kuantitatif paling berpengaruh, melainkan mana yang kualitatif menurut sifatnya penting untuk timbulnya akibat. Ajaran Kohler ini akan menimbulkan kesulitan apabila syarat-syarat itu hampir sama nilainya, misalnya seseorang yang sangat peka terhadap suatu racun lalu racun diberikan kepadanya dalam dosis tertentu yang secara normal tidak akan mengakibatkan matinya orang. Apabila ia mati maka kepekaan itulah yang lebih menentukan dari- pada racunnya.
Teori letze bedingung dari Ortmann. Menurut teori ini bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negatif, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan. Teori ini dapat menimbulkan kesulitan karena mungkin akan terjadi orang yang seharusnya dipidana tetapi tidak dipidana. Misalnya A bermaksud membakar rumah B yang atapnya dibuat dari jerami. Di atas atap rumah B, A meletakkan gelas pembakar, sedemikian rupa sehingga apabila matahari menyinari gelas tadi akan menimbulkan panas (api) dan terjadilah Menurut ajaran Ortmann, A tidak dapat dipidana karena faktor yang penghabisan adalah matahari (keadaan alam).
Teori Menggeneralisir/Teori Umum Teori ini didasarkan kepada fakta sebelum terjadinya delik. Menurut ajaran ini sebab yang dilarang tersebut adalah menurut perhitungan yang layak merupakan sebab dari akibat tersebut. Dalam pandangan umumnya sebab ini menyebabkan matinya orang/terjadinya delik. Teori-teori ini memilih perbuatan-perbuatan atau masalah-masalah yang pada umumnya, menurut perhitungan yang layak, merupakan sebab dari akibat. Alam fikiran teori ini ialah dengan mempertimbangkan syarat-syarat itu berdasarkan perhitungan yang layak (abstrak) saja. Dengan perkataan lain: syarat itu ditimbang terlepas dan akibat konkrit, hanya pada sifatnya sendiri. Teori generalisasi berusaha membuat pemisahan antara syarat yang satu dengan syarat yang lain untuk kemudian pada masing-masing syarat tersebut diberikan penilaian sesuai dengan pengertiannya yangumum atau yang layak untuk dipandang sebagai penyebab dari peristiwa yang terjadi.[7]
Teori
Teori adequate ini merupakan bantahan dari teori yang dikemukakan oleh Von Buri. Menurut teori ini di antara rangkaian peristiwa yang mendahului akibat tersebut adalah yang dekat/sepadan dengan timbulnya yang dilarang (adequate). Contoh: (A) diajak oleh (C) pergi ke Jakarta, di tengah jalan bertemu dengan (D), kemudian terjadi perkelahian, (D) menusuk (A), sehingga (A) meninggal dunia. Kasus ini jika dilihat dari ajaran adequate, maka yang dapat dipertanggung-jawabkan adalah (D), dan bukan (C).
Teori-teori yang muncul setelah Von Buri adalah:
Teori subjektif dari Von Kries, bahwa yang harus dianggap sebagai sebab yang menimbulkan akibat adalah syarat yang menurut “perhitungan yang normal” seimbang dengan akibat itu. Dengan demikian yang harus dianggap sebagai sebab adalah apa yang oleh si pelaku dapat diketahui bahwa pada umumnya (perbuatan semacam itu) dapat menimbulkan akibat. Von Kries memberikan ukuran yang subyektif bahwa yang dimaksud dengan “perhitungan yang normal” adalah keadaan yang diketahui atau harus diketahui oleh pembuat atau yang disebut dengan adequate subjektif/ keseimbangan subjektif. Dengan kata lain bahwa yang menjadi sebab dari rangkain faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yaitu yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat Misalnya A meninju B pada perutnya, lalu B mati. Rupanya B berpenyakit malaria. Empedunya bengkak, dan tinju si A persis memecahkan empedunya. Dapatkah perbuatan si A itu dianggap sebagai penyebab? Jawaban menurut teori ini adalah seandainya A memang tahu penyakit B, maka perbuatannya itu harus dianggap sebab, akan tetapi jika A tidak tahu, tidaklah dapat dianggap sebagai sebab, karena meninju itu tidak seimbang (adequate) dengan akibat mati, menurut perhitungan layak. Menurut Von kries yang harus dicari ialah pengetahuan atau dugaan pembuat sebelum (ante factum) terwujudnya akibat. Perbuatan pembuat harus sepadan, sesuai atau sebanding dengan akibat, yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat. Apabila pelaku tidak dapat membayangkan akan terjadinya akibat, maka dalam hal ini tidak ada hubungan kausal yang adequate. Dengan konstruksi seperti ini, maka teori kausal adequate subyektif dari Von Kries sebenarnya bukalah teori kausalitas yang murni. Sebab dalam teorinya tersimpul adanya penentuan kesalahan, yaitu mempersyaratkan adanya pengetahuan dari si pelaku untuk adanya kausalitas.
Teori Objektif dari Rumeli Menurut teori ini, untuk menentukan apakah suatu perbuatan itu dapat dianggap sebagai “sebab” timbulnya akibat atau tidak harus dilihat apakah perbuatan itu diketahui atau pada umumnya diketahui, bahwa perbuatan itu dapat menimbulkan akibat seperti itu. Dengan demikian, dasar yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan itu dapat menimbulkan akibat atau tidak adalah, keadaan atau hal yang secara obyektif diketahui atau pada umumnya diketahui, bahwa perbuatan itu memang mempunyai kans untuk menimbulkan akibat seperti itu. Jadi, bukan yang diketahui atau yang dapat diketahui oleh si pelaku. Misalnya A memukul B tepat kena perutnya, yang kebetulan B mengidap penyakit malaria akut dan limpanya bengkak, akibatnya limpa B pecah dan tidak lama kemudian mati. Jika ajaran Von kries dan Rumelin dihubungan dengan contoh kasus tersebut maka kalau menurut ajaran Von kries, A tidak dapat disalahkan atas kematian B, apabila pukulan A pada B itu tidak begitu berat sehingga menurut perhitungan yang normal tidak akan mengakibatkan kematian B, dan jika A tidak mengetahui bahwa B sedang mengidap penyakit malaria akut. Sedangkan menurut ajaran Rumelin, walaupun dalam hal ini A tidak mengetahui bahwa B sedang mengidap penyakit malaria yang berat, A tetap dapat dipersalahkan karena perbuatannya itu telah menyebabkan kematian B.
Teori Keseimbangan Gabungan (subjektif dan objektif) dari Simon Teori ini merupakan gabungan antara teori keseimbangan yang subjektif dari Von Kries dan teori keseimbangan yang objektif dari Rumelin. Menurut Simons untuk menentukan syarat sebagai sebab yang menimbulkan akibat haruslah memperhitungkan: (1) Keadaan yang diketahui oleh pembuat sendiri, dan (2) Keadaan yang diketahui oleh orang banyak, meskipun tidak diketahui pembuat sendiri. Berkaitan dengan contoh di atas dihubungkan dengan ajaran Simons maka haruslah diperhitungkan apakah A mengetahui bahwa B sedang mengidap malaria yang berat? dan Apakah orang banyak mengetahui bahwa B sedang mengidap penyakit malaria itu ? Misalnya B badannya kurus, mukanya pucat, tetapi perutnya besar dan sebagainya.
Teori Relevansi dari Langenmeijer dan Mezger. Teori ini dimulai dengan menginterprestasikan rumusan delik yang bersangkutan.[8] Dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan perbedaan antara syarat dengan sebab seperti teori yang menggeneralisir dan teori yang mengindividualisir, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat Jadi pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang. Dari rumusan delik yang hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk menentukan akibat perbuatan-perbuatan apakah kiranya yang dimaksud pada waktu membuat larangan itu.
Selanjutnya menurut Moeltjatno,[9] bahwa jika pada teori-teori yang menggeneralisir dan yang mengindividualisir, pertanyaannya adalah: adakah kelakuan yang menjadi sebab dari akibat yang dilarang? Maka pada teori relevansi pertanyaannya adalah: pada waktu pembuat undang-undang menentukan rumusan delik itu, perbuatan-perbuatan manakah yang dibayangkan olehnya dapat menimbulkan akibat yang dilarang? Jika demikian halnya maka teori relevansi bukanlah lagi menyangkut kausalitas melainkan mengenai penafsiran undang-undang, suatu teori yang hanya menyangkut interpretasi belaka.
Referensinya
[1]Andi Sofyan dan Hj. Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pindana, Pustaka Pena Press, Makassar, 2016, Hal.56.
[2]Eva Achjani Zulfa, Hukum Pidana Materil & Formil: Kausalitas, USAID-The Asia Foundation-kemitraan Partnership, Jakarta, 2015, hal.160.
[3]Andi Sofyan dan Hj. Nur Azisah, Op.cit., Hal.57.
[4]H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015, Hal.275.
[5]E.Y. Kanter dan SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983, hal.126.
[6]Andi Sofyan dan Hj. Nur Azisah, Op.cit., Hal.61.
[7]Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2008, Hal.176.
[8]Ahmad Sofyan, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, Prenadamedia Group (Divisi Kencana), Jakarta, 2018, Hal.117.
[9]Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985, hal.113.
Komentar