HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU LAIN

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU LAIN

Hubungan Hukum Pidana Dengan Ilmu Lain

FILSAFAT
Filsafat berasal dari kata “philo” dan “Sophia” yang berarti mencinta (pecinta) kebijaksanaan. Filsafat adalah induk dari semua ilmu, karena filsafat hukum membahas masalah yang paling fundalmental yang timbul dalam hukum. Filsafat merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pertanyaan-pertanyaan yang mendasar. Atau ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum. Filsafat hukum berusaha mencari sesuatu “rechts ideal” yang dapat menjadi “ dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif sesuatu masyarakat[2].

pada hakekatnya filsafat merenungkan nilai-nilai hukum pidana, berusaha merumuskan dan menyerasikan nilai-nilai yang berpasangan, tetapi yang mungkin bertentangan. Objek dalam dogmatik hukum pidana adalah hukum pidana positif, yang mencakup kaidah-kaidah dan sistem sanksi. Ilmu tersebut bertujuan untuk mengadakan analisis dan sistematis kaidah-kaidah hukum pidana untuk kepentingan penerapan yang benar. Ilmu tersebut juga berusaha untuk menemukan asas-asas hukum pidana yang menjadi dasar dari hukum pidana positif., yang kemudian menjadi patokan bagi perumusan serta penyusunan secara sistematis.

SOSIOLOGI
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kemasyarakatan. Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari timbale balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, dan juga senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan didalam kenyataannya[3].

Hubungan dengan hukum pidana, sosiologi memusatkan perhatian pada sebab-sebab timbulnya peraturan-peraturan pidana tertentu[4], dan mencari cara cara untuk memberantasnya. Penyelidikan tentang sebab dari kejahatan ini dapat di cari pada diri orang ( keadaan badan dan jiwanya) atau pada keadaan masyarakat serta efektifitasnya di dalam masyarakat[5].

Ruang lingkup sosiologi hukum pidana adalah sebagai berikut:

 Proses mempengaruhi antara kaidah-kaidah hukum pidana dan wargamasyarakat;
Efek dari proses kriminalisasi serta deskriminalisasi;
Identifikasi terhadap mekanisme produk dari hukum pidana;
Identifikasi terhadap kedudukkan serta peranan para penegak hukum;
Efek dari peraturan-peraturan pidana terhadap kejahatan, terutama polaprilakunya[6].
     Dalam masalah pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan sosio- cultural. pembaharuan hukum pidana juga di perlukan kebijakan sosial, upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah kemanusiaan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat[7].          

KRIMINOLOGI
Secara etimologis kriminologi terdiri dari dua kata yaitu “krimino”(kejahatan), dan “logos”(ilmu pengetahuan), jadi kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan[8].

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti delikuensi dan kejahatan, sebagai suatu gejala sosial. Jadi, ruang lingkupnya adalah proses terjadinya hukum pidana, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggarannya, dan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut[9]. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya sampai timbul kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan / reaksi yang diperlukan[10].

Kriminologi sebagai ilmu yang membantu hukum pidana positif dan peradilan pidana. Hasil-hasil penyelidikan dan pembahasan kriminologi sangat penting bagi menjalankan hukum pidana positif, pentingnya kriminologi itu bagi hukum pidana positif dalam usaha menciptakan Ius Countituendum pidana[11].

Didalam kriminologi hakikatnya terkandung sejumlah ilmu pengetahuan, antara lain:

Antropologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pribadi penjahat. Kajian utamanya lebih kepada cirri-ciri jasmaniah penjahat.
Sosiologi criminal, yaitu pengetahuan yang mempelajari kriminalitas sebagai gejala kemasyarakatan, disini dilihat lebih kepada kondisi sosial yang menyebabkan terjadinya kejahatan.
Psikologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala-gejala kejiwaan seseorang di dalam terjadinya suatu kejahatan.
Psiko dan neuropatologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari penjahat yang menderita penyakit jiwa.
Penology, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari timbul berkembang nya sanksi pidana serta arti dan mamfaat sanksi pidana itu
Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan terapan yang mempelajari tehnik-tehnik kejahatan dan tehnik-tehnik penyelidikan.
 

Objek kriminologi tertuju pada orang yang melakukan kejahatan, tujuannya agar mengerti sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Kriminologi maupun hukum pidana memiliki kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan. Penanggulangan kejahatan melalui hukum pidana tidak semata-mata mengandalakan doktrin atau teori dalam hukum pidana sendri,tetapi juga memperhatikan kajian dalam kriminologi khusunya mengenai kejahatan. Sebab kriminologi di gunakan untuk member petunjuk bagaimana masyarakat dapat menanggulangi dan menghindari kejahatan dengan hasil baik. Maka dengan demikian dapat ditentukan secara tepat pula kapan hukum pidana harus di gunakanuntuk menanggulangi kejahatan tersebut[12], dengan kata lain krimonologi membrikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat di hukum.

Dalam pembaharuan hukum pidana juga membutuhkan pendekatan dari kebijakan criminal, upaya perlindungan masyarakat, (khususnya upaya penanggulangan kejahatan). 

Politik
Menurut Sudarto makna dari politik adalah kebijakan yang merupakan sinonim dari policy. Pada dasarnya hukum merupakan produk politik[13]. hubungan hukum pidana, dalam hal politik bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan legislative), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif) dan pelaksana hukum pidana (kebijakan eksekutif)[14].

Politik juga merupakan Cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaedah-kaedah yang akan menentukan bagaimana seharusnya prilakuan manusia, politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif, supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum dapat dikatakan meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha menghilangkan ketegangan antara “hukum positif” dengan “sosial reality”. Politik hukum membuat suatu “ius constituendum” dan berusaha agar “ius constituendum” tersebut kemudian menjadi “ius constitutum” baru[15]
Iklan ada di sini

Komentar